Kementerian Perhubungan kini tengah menyiapkan regulasi baru terkait teknologi keselamatan kendaraan. Langkah strategis ini bertujuan untuk meningkatkan standar keselamatan nasional secara signifikan. Selain itu, aturan ini diharapkan mampu menekan angka risiko kecelakaan fatal di jalan raya secara efektif. Pemerintah akan menetapkan kebijakan tersebut melalui Peraturan Menteri Perhubungan sebagai turunan dari regulasi nasional.
Fokus Utama Sistem Keselamatan Aktif dan Pasif
Regulasi ini mewajibkan produsen dan importir untuk melengkapi setiap unit dengan sistem keselamatan aktif maupun pasif. Beberapa fitur wajib yang akan diterapkan meliputi:
-
Anti-lock Braking System (ABS): Menghindari penguncian roda saat pengereman mendadak.
-
Electronic Stability Control (ESC): Menjaga kestabilan kendaraan saat bermanuver.
-
Airbag & ADAS: Fitur Advanced Driver Assistance Systems (ADAS) akan diwajibkan pada segmen kendaraan tertentu.
Manfaat Teknis bagi Stabilitas Kendaraan
Penerapan teknologi tersebut secara langsung akan meningkatkan vehicle dynamics. Hal ini sangat penting dalam menjaga traction control serta mengurangi risiko selip (skid) atau terguling (rollover). Secara teknis, sistem canggih ini juga mempercepat emergency braking response saat kendaraan berada dalam kondisi darurat.
Tahapan Implementasi dan Pengawasan Industri
KEMENHUB telah menetapkan standar teknis serta skema sertifikasi yang jelas bagi para pelaku industri. Pemerintah juga menyusun roadmap implementasi agar industri otomotif dapat beradaptasi secara bertahap. Hal ini dilakukan agar transisi teknologi tidak membebani pihak produsen secara mendadak.
Temukan informasi strategis mengenai teknologi keselamatan dan sistem kendaraan terkini dapat Anda temukan di GIICOMVEC 2026, sebuah pameran yang menyajikan informasi teknis, inovasi teknologi, dan solusi bisnis yang relevan dengan kebutuhan kendaraan komersial. GIICOMVEC 2026 akan berlangsung pada 8-11 April 2026 di JIEXPO Kemayoran, Jakarta. Klik di sini untuk daftar sekarang.
